Demokrasi yang Diadili

Satu tahun sudah kursi kekuasaan diduduki oleh duet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, alih-alih mencicipi “Astacita” yang dijanjikan, publik justru disuguhi drama kolosal pembungkaman suara kritis. Jika tahun pertama adalah cermin dari empat tahun sisanya, maka wajah demokrasi kita hari ini sedang berada di kursi pesakitan, diadili oleh kekuasaan yang ia lahirkan sendiri.

Ingatan kolektif kita belum pulih dari peristiwa Agustus 2025. Gelombang demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR RI —di tengah rakyat yang masih bergulat dengan kemiskinan—justru dijawab dengan sikap pejabat publik yang nyaris tanpa empati. Mereka berjoget-joget ketika merespon kenaikan gaji mereka yang angka nya mencapai ratusan juta. Padahal, apa yang mereka kenakan dari ujung kaki hingga ujung kepala dibayar oleh keringat rakyat. Ini sikap yang paling memilukan. Belum usai, mereka hanya dikenakan sanksi non-aktif. 

Kekuasaan memiliki seribu satu cara untuk menghentikan gerakan anak muda. Kemarahan publik yang memuncak pada Agustus 2025 bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Jauh sebelum itu, sejak awal Januari, letupan kemarahan rakyat telah terakumulasi: penolakan kenaikan PPN, tagar #IndonesiaGelap yang menuntut Presiden Prabowo mengevaluasi kebijakan MBG dan program efisiensi, penolakan terhadap RUU TNI yang berpotensi mengembalikan militerisme ke ruang sipil, hingga kritik terhadap RUU KUHAP yang memberikan kewenangan berlebihan kepada kepolisian dan membuka ruang abuse of power.

Rangkaian protes tersebut disambut dengan moncong senjata dan gas air mata. Data lembaga bantuan hukum mencatat lebih dari 1.200 orang ditangkap dalam gelombang aksi tersebut. Namun kengerian sesungguhnya justru terjadi pasca-Agustus: sebuah “operasi senyap” perburuan aktivis, yang mengingatkan kita pada era paling gelap dalam sejarah republik ini.

Dalam mahakarya Franz Kafka, The Trial, Josef K. terbangun di suatu pagi dan ditangkap tanpa pernah tahu apa kesalahannya. Ia terjebak dalam labirin birokrasi yang absurd, diadili oleh otoritas yang tak kasat mata, dan akhirnya dieksekusi “seperti seekor anjing” tanpa pernah memahami hukum apa yang telah ia langgar.

Satu tahun rezim Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah mengubah Indonesia menjadi sebuah panggung Kafkaesque yang nyata. Kita hidup dalam sebuah negara di mana kritik dianggap sebagai pengkhianatan, dan warga negara bisa sewaktu-waktu “diadili” oleh kekuasaan yang mereka beri mandat. Jika tahun pertama adalah sebuah prolog, maka kita sedang membaca sebuah novel horor tentang kematian demokrasi.

Matinya Ruh Universitas

Di sektor pendidikan, kebebasan akademik yang menjadi ruh universitas kian tercekik. Upaya mahasiswa untuk membedah sejarah kelam bangsa, seperti diskusi “Dosa Politik Soeharto” atau refleksi pelanggar HAM yang diangkat menjadi pahlawan. Jelas, Soeharto memang tidak layak menyandang gelar pahlawan atas apa yang ia lakukan selama 32 tahun berkuasa. Kegiatan akademi tersebut justru dijawab dengan surat skorsing dan label stigma “politik praktis” oleh birokrasi kampus yang mengekor terhadap kekuasaan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya sistematis untuk memutus transmisi nalar kritis di kalangan generasi muda.

Data dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menunjukkan tren peningkatan serangan terhadap insan kampus. Sepanjang 2024-2025, tidak hanya mahasiswa yang dikriminalisasi, tetapi juga dosen yang memberikan kesaksian ahli atau kritik kebijakan publik diancam dengan pasal pencemaran nama baik. Kampus, yang seharusnya menjadi oase intelektual, kini berubah menjadi penjara mental yang dijaga ketat oleh birokrasi yang gemetar ketakutan kehilangan jabatan atau kucuran anggaran.

Penyusutan ruang bebas ini diperparah dengan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memaksa kampus berperilaku seperti perusahaan. Mahasiswa dipandang sebagai konsumen atau “nasabah” ketimbang subjek intelektual. Ketika kenaikan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) dan UKT (Uang Kuliah Tunggal) memicu gelombang protes, birokrasi kampus tak segan menggunakan aparat keamanan untuk membubarkan demonstrasi di dalam lingkungan universitas sendiri.

Menggunakan istilah Louis Althusser, institusi pendidikan kita telah sepenuhnya dikangkangi oleh Ideological State Apparatus (Aparatus Ideologi Negara). Kurikulum dan ruang diskusi disterilisasi dari isu-isu kerakyatan untuk memastikan tidak ada narasi yang menyimpang dari kepentingan rezim. Universitas bukan lagi tempat melahirkan pemikir, melainkan pabrik tenaga kerja patuh yang didesain untuk tidak mempertanyakan ketidakadilan.

Pola Represi yang Terstruktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran nampaknya lebih memilih stabilitas semu ketimbang dialektika. Pola penangkapan yang terjadi sepanjang akhir 2025 memiliki benang merah yang jelas. Aktivis tidak lagi hanya dihadapi di lapangan, tetapi diburu hingga ke ruang-ruang privat. Penggunaan pasal karet dalam UU ITE dan tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP) menjadi senjata andalan untuk melumpuhkan motor-motor penggerak mahasiswa dan rakyat.

Setahun belakangan, kita menyaksikan penguatan gejala otoritarianisme kompetitif. Ini adalah bentuk nyata dari autocratic legalism, di mana hukum diubah menjadi pedang untuk menebas lawan, bukan lagi perisai untuk melindungi warga. Data dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan SAFEnet hingga Desember 2025 menunjukkan angka yang mengerikan: sedikitnya 6.719 orang ditangkap dalam rentetan aksi massa sejak Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 1041 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 295 di antaranya yang masih berstatus anak-anak.

Kengerian ini tidak berhenti di lapangan. Saya teringat empat kawan aktivis yang kini menjadi martir di balik jeruji besi: Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. Bersama ribuan tahanan lainnya, mereka tidak hanya menghadapi aparat, tetapi juga labirin pasal-pasal karet. Delpedro dan kawan-kawan didakwa melakukan penghasutan melalui konten media sosial dengan jeratan Pasal 160 KUHP serta Pasal 45A UU ITE. Aparat datang bukan untuk berdialog, melainkan untuk menstempel mereka sebagai penyebar hoax yang menimbulkan keonaran.

Di sini, kebenaran telah menjadi komoditas yang dimonopoli negara. Seperti kata Hannah Arendt dalam The Origins of Totalitarianism, ketika perbedaan antara fakta dan fiksi sengaja dikaburkan, di situlah tirani menemukan celah untuk bertahta. 

Perburuan aktivis pasca-Agustus 2025—mulai dari penangkapan dini hari tanpa prosedur due process of law hingga penghalangan akses bantuan hukum—adalah upaya memadamkan api sebelum ia sempat membakar ketidakadilan. Namun, mereka lupa bahwa aktivis bukanlah lilin yang padam sekali tiup, melainkan benih yang justru akan tumbuh subur ketika dipendam di dalam tanah yang gelap.

Michel Foucault pernah berujar, “Where there is power, there is resistance” (Di mana ada kekuasaan, di situ ada perlawanan). Jika hari ini demokrasi sedang diadili di ruang-ruang gelap, maka tugas sejarah kita adalah menjadi saksi yang menolak untuk dibungkam.

Demokrasi Sedang Diadili

Demokrasi sejatinya bertumpu pada ruang kebebasan yang nyata—di mana warga negara tidak perlu bersembunyi untuk memanifestasikan pandangannya, bahkan di ruang publik. Namun, 27 tahun pasca-Reformasi, demokrasi yang pernah “dipenjara” itu kini kembali digiring ke ruang pengap, menunggu diadili di hadapan palu hakim. Ini menandai satu kenyataan pahit: makna kedaulatan rakyat tengah dilucuti.

Kepada kawan-kawan yang kini berada di balik jeruji besi dan menjalani persidangan, ingatlah—anak muda selalu mencatat sejarah. Dan hari ini, anak muda kembali dituntut untuk memuliakan demokrasi.Di ruang pengadilan, rakyat Indonesia sejatinya tidak hanya menyaksikan anak muda diadili. Kita semua sedang menyaksikan satu hal yang jauh lebih besar: demokrasi itu sendiri sedang diadili.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *